PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Bagaimana Syarat Perjalanan Naik Pesawat Cs?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 21:06 WIB
Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru 2022.

Baca Juga: Pekerja Diusulkan Dapat Tambahan BLT Subsidi Gaji, Bansos BPUP Rp5 Juta saat PPKM Level 3 Libur Nataru

Dengan diterapkannya PPKM Level 3, hal ini tentu akan berdampak juga pada aturan perjalanan. Lantas, bagaimana aturan perjalanan saat libur Nataru 2022?

Diketahui, saat ini syarat perjalanan yang berlaku di wilayah PPKM level 3 memang tidak diatur lagi dalam Inmendagri. Adapun syarat perjalanan kini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya