Baca Juga: PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Pengusaha Hotel
“Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Selain itu, kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70% hingga 100% sesuai ketentuan dalam Inmendagri tersebut.
(Feby Novalius)