Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Ini Besaran dan Cara Mendapatkannya

Athika Rahma, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 15:55 WIB
Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

c) Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

d) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

e) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut. Jika nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP 3 bulan sejak dinyatakan terPHK.

Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya