Menhub: Tak Ada Penyekatan di Libur Nataru tapi Pengetatan

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 20:50 WIB
Libur Nataru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Akan tetapi, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur nataru dan akan mengetatkan protokol kesehatan.

“Kebijakannya adalah pengetatan dalam protokol kesehatan (prokes) jadi bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: 9 Fakta Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Nomor 4 Harus Nurut

Dia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” katanya.

Dia menjelaskan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru.

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Istana: Bentuk Gas dan Rem

“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya