Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang begantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.
”Saya ambil contoh tanpa sebut nama perusahaan, ada satu platform mitranya jutaaan, mereka bukan pegawai atau karyawannya, dan itu sudah running. Orang bisa bertransaksi lewat dia, platform tersebut punya mitra yang luar biasa banyak. Dari sisi negara, itu membantu negara juga yang tadinya orang punya motor tidak bisa dapat duit, sekarang bisa. Membantu negara mengatasi masalah sosial. Ini yang kita musti coba pertahankan supaya dia bisa tetap survive, salah satu unsurnya akses pendanaan. Kita coba siapkan akses pendanaannya di bidang pasar modal," ujar Luthfi.
Kendati demikian, lanjut Luthfi, MVS hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan "otak" dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)