JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pengembangan Desa Wisata Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dia pun berpesan, kalau ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Menko Airlangga: Making Indonesia 4.0 Jadi Isu yang Diusulkan oleh Presidensi Indonesia
Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas.