JAKARTA - Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik mulai 2022. Kenaikan tarif sebesar rata-rata 12% ini diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Naiknya tarif cukai ini pun membuat harga rokok melonjak di pasaran. Apalagi, ketentuan tarif ini juga telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut 6 fakta menarik harga cukai yang naik pada 2022, seperti dirangkum Okezone pada Sabtu (18/12/2021):
1. Alasan Kenaikan Harga Cukai
Menurut Menkeu Sri Mulyani, tarif cukai tembakau perlu dinaikkan karena dapat membantu penambahan penerimaan cukai. Hal ini pun nantinya bisa membantu masyarakat miskin.
Kenaikan rata-rata tarif cukai rokok untuk 2022 mendatang ialah 12%. Meski begitu, kenaikan ini masih lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 12,5%.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok di Indonesia Jadi Termahal Ketiga di ASEAN+5
2. Apa Saja Pertimbangan Pemerintah?
Sri pun mengatakan, ada empat dimensi yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Pertama, pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang pada 2024 nanti ditargetkan turun menjadi 8,7%.
Kedua, mempertimbangkan tenaga kerja pada industri produksi rokok kretek tangan yang dalam proses pelintingannya masih manual. Ketiga, penerimaan negara yang pada 2022 disumbangkan Rp193,53 triliun atau sekitar 10%-nya dari rokok.
Terakhir, mempertimbangkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. "Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," tandas Menkeu.
3. Rokok Indonesia Termahal Ketiga di ASEAN+5, tapi Masih Murah
Resminya kenaikan tarif cukai membuat harga rokok di Indonesia menjadi yang termahal ketiga di ASEAN. Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani secara virtual.
“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual, seperti dikutip pada Selasa (14/12).
Meski termahal ketiga, Sri menyebut harga itu masih terbilang murah. "Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia, di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkan Malaysia Rp60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," tambahnya.
4. Harga Terbaru Rokok per Bungkus
Pada penyesuaian tarif ini, berlaku harga jual eceran (HJE) minimum rokok per bungkus sebesar Rp38.100 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) I. Untuk SKM IIA, harganya Rp22.800 dan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) I Rp40.100.
Selain itu, harga untuk SPM IIA adalah Rp22.700 dan untuk SPM IIB harganya Rp32.700. Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA yang harganya Rp32.700, SKT IB berharga Rp22.700, serta Rp12.000 untuk SKT II dan Rp10.100 untuk SKT III.
5. Petani Tak Usah Panik, Menkeu: Kenaikan Tak Merugikan
Harga rokok yang selangit karena kenaikan cukai membuat petani panik. Meski begitu, Menkeu menyebut kenaikan ini sebenarnya tak akan merugikan petani ataupun buruh.
Menurut dia, aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja sudah diperhitungkan. "Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.
6. Petani dan Buruh Dapat BLT
Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani dan buruh rokok imbas kenaikan tarif cukai rokok pada 2022. Anggaran BLT ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
DBH CHT dialokasikan untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT. Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha.
Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.
“Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).
(Dani Jumadil Akhir)