Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, ada 3 strategi regulasi dan supervisi dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia
Pertama, kerangka kerja yang mendukung inovasi keuangan digital; Kedua, regulasi yang agile; dan ketiga pengawasan market conduct agar dapat memitigasi risiko teknologi, serta melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan.
Kemudian inisiatif strategis oleh OJK di 2021 yang dikelompokkan pada 3 bagian yaitu:
1. Arah Pembangunan Sektor Jasa Keuangan yang Akuntabel;
2. Penajaman Pengawasan SJK Terintegrasi Bebasis Teknologi dan Informasi; dan,
3. Percepatan Digitalisasi serta Optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Penting untuk mengamati, mengikuti, dan beradaptasi khususnya terhadap perkembangan pada sektor teknologi, terutama dengan peningkatan penggunaan aplikasi Big Data, Artificial Intelligence yang memunculkan produk dan model bisnis baru, di antaranya Big-Tech, Neo Bank, Lifestyle Center dan Super Apps/Wealthtech yang berdampak nasional maupun internasional," katanya.
(Feby Novalius)