PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal pencabutan moratorium izin perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Hal ini didasarkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium izin baru pinjol.
"Moratorium dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi," kata Nurhaida dalam FGD dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Padang, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Digitalisasi, Masyarakat Tak Lagi ke Bank! Tinggal Pakai Jempol Bisa Buka Rekening
Tercatat jumlah pinjol legal di OJK mencapai 104 perusahaan. Dari 104 pinjol tersebut, 101 perusahaan di antaranya mendapatkan status berizin dan tiga perusahaan lainnya status terdaftar.
Nurhaida menambahkan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin.
"Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak," kata Nurhaida.
Baca Juga: Ketua OJK ke Bos Perbankan: Target KUR Rp285 Triliun Harus Tercapai
"Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak (jumlah pinjol legal). Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain," katanya.