JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut di masa Libur Nataru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi yang dikutip MPI, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Aturan Ketat Naik Kereta Api Selama Nataru, Anak Kecil Wajib PCR
Selama masa Libur Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat di antaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan,” paparnya.
Baca Juga: Stok Beras Jelang Natal 7,5 Juta Ton, Mentan: Tak Perlu Khawatir Kekurangan
Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.