JAKARTA - Koperasi diingatkan agar tidak menjadi kedok pinjaman online (Pinjol) ilegal. Peringatan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.
"Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan ilegal," kata Teten di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal
Kata dia, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
"Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi," katanya.
Baca Juga: Cegah Rentenir, Bantuan UMKM Rp1,2 Triliun Dicairkan
Lanjutnya, akan merevisi undang-undamh koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakikan ilegal tidak masuk dalam undang undang cipta kerja.
"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi tapi waktu itu di undang-undang ciptaker disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak diatur di cipta kerja tapi di uu koperasi kita akan bahas di dpr dan kita dorong do revisi uu koperasi," katanya.
Dia menambahkan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.
"Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka kita tingkatkan pengawasannya," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)