JAKARTA – Pembangkit listrik berpotensi padam jika pasokan batu bara tidak terpenuhi. Larangan ekpor batu bara pun menjadi solusi pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.
Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B dilarang ekpor batu bara pada tanggal 1 sampai 31 Januari 2022.
Sebab, jika pasokan batu bara berkurang dampaknya melibatkan lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Baca Selengkapnya: Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam, Kok Bisa?
(Taufik Fajar)