JAKARTA – Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan. Adapun bagi perantau yang mengalami kehilangan KTP di luar kota, Anda tak perlu lagi untuk pulang ke kota asal untuk mengurusnya.
Baca Juga: Dukcapil Jaksel: KTP dan KK Hilang karena Banjir Bisa Langsung Dicetak di Kelurahan
Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, Anda cukup mendatangi Dukcapil terdekat. Diketahui pengurusan KTP hilang tidak akan merubah data apapun di KTP baru.
Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah?
Baca Juga: UU HPP demi Keadilan, Kini NIK Resmi Jadi NPWP
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (3/1/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:
1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.