3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)