Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 12:52 WIB
Cara mengurus KTP hilang (Foto: Antara)
Share :

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya