Cara Urus KTP Hilang Saat di Luar Kota dengan Mudah

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 12:52 WIB
Cara mengurus KTP hilang (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah bisa dilakukan. Adapun bagi perantau yang mengalami kehilangan KTP di luar kota, Anda tak perlu lagi untuk pulang ke kota asal untuk mengurusnya.

Baca Juga: Dukcapil Jaksel: KTP dan KK Hilang karena Banjir Bisa Langsung Dicetak di Kelurahan

Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, Anda cukup mendatangi Dukcapil terdekat. Diketahui pengurusan KTP hilang tidak akan merubah data apapun di KTP baru.

Lantas, bagaimana cara urus KTP hilang saat di luar kota dengan mudah?

Baca Juga: UU HPP demi Keadilan, Kini NIK Resmi Jadi NPWP

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (3/1/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:

1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.

2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya