Pandu menilai pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun swasta, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara.
Adapun ketergantungan tersebut juga berlaku terhadap praktik implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.
"Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO (domestic market obligation) tersebut," tuturnya.
Sepanjang tahun 2021, total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.
Berdasarkan data tersebut, Pandu meyakini realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%. Sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri sebesar minimum 25% dari total rencana produksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui Kementerian ESDM.
Secara garis besar Pandu menyatakan anggota APBI-ICMA mendukung penuh keputusan pemerintah khususnya yang melarang ekspor batu bara sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri
“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)