JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menghitung dampak dalam larangan ekspor batu bara saat ini. Sejauh ini, belum ada dampak keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA.
"Sampai saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas larangan ekspor tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Duh! 418 Perusahaan Tambang Belom Pasok Batu Bara ke PLN
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara pada periode 1 - 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021.
PTBA mengetahui sejatinya penghentian pengiriman ekspor bisa saja menimbulkan wanprestasi. Namun, berdasarkan perjanjian jual beli batu bara antara perusahaan dan pembeli, telah diatur terkait klausul keadaan kahar.
Baca Juga: RI Krisis Batu Bara, Ini Langkah PLN Amankan Pasokan Listrik
"Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," tulis PTBA.
Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi.