JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP). Suspensi dilakukan karena saham BKDP mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Saham ADMR Meroket 635%, BEI 'Gembok' Emiten Boy Thohir
Dalam rangka cooling down, maka BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham BKDP pada perdagangan tanggal 13 Januari 2022.
Baca Juga: Bergerak 'Liar', BEI Stop Perdagangan Saham AirAsia (CMPP)
"Penghentian sementara perdagangan Saham BKDP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham BKDP," tulis BEI dalam pengumumannya, Rabu (12/1/2022).