Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Berikut 6 Faktanya

Athika Rahma, Jurnalis
Sabtu 15 Januari 2022 11:11 WIB
Batu Bara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara secara bertahap, meski belum ada pengumuman resmi. Pembukaan ekspor ini menyusul semakin amannya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional.

Sebelumnya, ekspor batu bara dilarang pada 1 Januari 2022. Saat itu, kebijakan ini dinilai dadakan dan menuai kontra dari kalangan pengusaha.

Berikut fakta-fakta kembali dibukanya ekspor batu bara, Sabtu (15/1/2022).

1. Dibuka Bertahap Sejak 12 Januari

Kebijakan larangan ekspor batu bara dilonggarkan sejak 12 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini dilakukan karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sudah mencukupi 15 hingga 25 hari operasi (HOP).

Baca Juga: Heboh Tan Paulin Disebut 'Ratu' Batu Bara, Komisi VII Dalami di Panja Illegal Mining

"Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022) lalu.

2. Sempat Dikritik Plin Plan

Pelarangan ekspor batu bara ini memang terkesan maju mundur. Meski Luhut mengatakan sudah dibuka bertahap, nyatanya Kementerian ESDM menegaskan larangan masih berlaku hingga 31 Januari.

Luhut mengatakan, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan terkait ekonomi negara.

"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya, kan kita perlu uang," kata Luhut.

3. Diprioritaskan untuk yang Penuhi DMO 100%

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara akan dilakukan bertahap ketika PLN menyatakan stok batu bara di pembangkit sudah aman.

Pembukaan bertahap keran ekspor ini akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban DMO sebesar 100%.

Baca Juga: Hanya 18 dari 37 Kapal Pengangkut yang Boleh Ekspor Batu Bara, Apa Alasannya?

"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022) lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya