4. Izinkan 18 Kapal Berlayar
Setelah dibuka bertahap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor untuk beberapa perusahaan yang memuat batu bara di 18 kapal.
Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022, perusahaan di 18 kapal ini sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sehingga dibolehkan berlayar.
5. 19 Kapal Belum Siap
Secara total, ada 37 kapal batu bara yang siap berlayar. Namun karena yang diizinkan berlayar hanya 18 kapal, maka 19 kapal lainnya masih tertahan.
Menurut surat Ditjen Minerba, ada 2 kapal yang belum dilakukan pemuatan batu bara yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN. Satu kapal, MV. THAI KNOWLEDGE sedang dalam proses pemuatan. Sisanya, masih belum memenuhi DMO 100%.
6. Daftar Perusahaan yang Diizinkan Ekspor
Secara rinci, 18 kapal yang dimaksud antara lain kapal milil Kideco Jaya Agung (1 kapal, 52,20 ribu ton, Multi Harapan Utama (2 kapal, 121,7 ribu ton), Marunda Graha Mineral (1 kapal, 77 ribu ton), Borneo Indobara (5 kapal 447,33 ribu ton), Ganda Alam Makmur (1 kapal, 7.492 ton), Bina Insan Sukses Mandiri (1 kapal, 107 ribu ton) dan Adaro Indonesia (7 kapal, 487,98 ribu ton).
(Taufik Fajar)