3. Rp600 Ribu untuk Setiap Penerima.
Menko Airlangga menjelaskan besaran yang akan diberikan adalah Rp600 ribu untuk setiap penerima.
"Ini akan segera dilaksanakan, dan juga bapak Presiden setuju jika perlindungan sosial akan dilakukan front loading di kuartal pertama," sambung Airlangga.
4. Insentif Fiskal Berupa PPN DTP
Selain itu, ada pula program insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan yang ditanggung 50% untuk yang di bawah Rp2 miliar, dan 25% untuk Rp2-5 miliar.
"Dan PPnBM DTP untuk otomotif, terutama untuk otomotif di bawah harga Rp200 juta, ditanggung mulai dari 3% hingga 0% setiap kuartalnya, dan di bawah Rp250 juta, antara Rp200 juta-Rp250 juta sebesar 50%, atau di kuartal I 7,5% dan pada kuartal II kembali pada PPnBM DTP 15%," ungkap Airlangga.
5. Pemerintah Berniat Dorong Iklim Investasi
Agar lapangan kerja makin luas, Pemerintah juga berniat mendorong iklim investasi. Setidaknya terdapat terdapat 246 bidang usaha prioritas yang terbuka bagi penanaman modal dan tentunya diberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal.
(Taufik Fajar)