JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan masih belum bisa mengatasi tingginya harga minyak goreng secara menyeluruh.
“Pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya, serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir. Akhirnya, dari seluruh kebijakan pemerintah sia-sia dan tidak efektif sampai hari ini,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, persoalan hulu dan hilir minyak goreng mesti dituntaskan, sayangnya belum ada aksi komprehensif untuk menyelesaikannya. Tulus menduga masalah harga minyak ini seperti ada sindikat atau semacam.kartel.
Baca Juga: Harga Minyak Masih Mahal, Pedagang Pilih Jual Curah
"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” sambungnya.
Selanjutnya Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institite (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan DMO dan DPO yang dianggap masih parsial saja dan akan menimbulkan masalah baru.
“Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20 persen untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET-nya terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” sambungnya.
Baca Juga: Langsung Ludes, Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu Sedikit
Tungkot meyakini mestinya ada lanjutan bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu sangat menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit.
“Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tuturnya.
Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengkombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.