Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 13:04 WIB
Fakta-fakta soal orang bebas pajak di RI (Foto:Shutterstock)
Share :

4. Ada Peraturan Terbaru

Sebelumnya, pelaku UMKM dikenakan pajak, misalnya penghasilan Rp50 juta per tahun atau Rp 100juta per tahun bisa dikenakan PPh final 0,5 persen.

Tapi karena ada aturan baru terkait UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemilik UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika berhasil dapatr omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya