4. Ada Peraturan Terbaru
Sebelumnya, pelaku UMKM dikenakan pajak, misalnya penghasilan Rp50 juta per tahun atau Rp 100juta per tahun bisa dikenakan PPh final 0,5 persen.
Tapi karena ada aturan baru terkait UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemilik UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika berhasil dapatr omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.
(Dani Jumadil Akhir)