JAKARTA - Fakta-fakta terkait kelompok masyarat yang dibebaskan dalam membayar pajak di Indonesia, siapa saja?
Dikutip Okezone.com, ternyata ada beberapa orang yang tidak akan dikenai pajak penghasilan (Pph) walaupun mereka berpenghasilan.
Dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (3/2/2022), golongan masyarakat yang dikecualikan dalam wajib pajak dengan melihat angka penghasilannya selama per bulan.
Berikut fakta-fakta yang Okezone.com rangkum terkait orang di Indonesia yang bebas pajak:
BACA JUGA:Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!
1. Penghasilan Kurang dari Rp4,5 Juta per Bulan atau Rp54 juta per Tahun
Biasanya penghasilan di bawah Rp4,5 juta ini untuk pegawai pabrik, petugas kebersihan, dan pelayan kafe.