2. Pedagang Warteg dan Kopi Termasuk
Tak hanya pekerja, para pedagang juga bisa dikecualikan dalam wajib pajak.
Beberapa pedagang yang bebas pajak, yakni pemilik warteg, warung kopi.
BACA JUGA:Alasan Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil Rakyat Rp200 Juta
3. Pemilik UMKM atau Perusahaan
Pemilik memiliki UMKM atau bagi mereka yang menjalankan bisnis juga bisa tak dikenai bayar pajak.
Dengan syarat maksimal omzetnya Rp500 juta per tahun.