Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 13:04 WIB
Fakta-fakta soal orang bebas pajak di RI (Foto:Shutterstock)
Share :

2. Pedagang Warteg dan Kopi Termasuk

Tak hanya pekerja, para pedagang juga bisa dikecualikan dalam wajib pajak.

Beberapa pedagang yang bebas pajak, yakni pemilik warteg, warung kopi.

 BACA JUGA:Alasan Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil Rakyat Rp200 Juta

3. Pemilik UMKM atau Perusahaan

Pemilik memiliki UMKM atau bagi mereka yang menjalankan bisnis juga bisa tak dikenai bayar pajak.

Dengan syarat maksimal omzetnya Rp500 juta per tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya