JAKARTA - Fakta-fakta soal pajak Deddy Corbuzier yang naik 35 persen karena memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar.
Diketahui, baru-baru ini pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak yang ditanggung presenter Deddy Corbuzier mencuat di publik.
Hal tersebut berasal dari saat sang menteri hadir di podcast bapak satu anak itu.
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Pajak Deddy Corbuzier, Jadi Berapa?
Berikut ini yang Okezone.com rangkum terkait pajak Deddy Corbuzier yang disebut naik, Minggu (6/2/2022).
1. Pajak Deddy Corbuzier naik 5 Persen
Sebelumnya, pajak Deddy Corbuzier 30 persen. Namun kini naik sebanyak 5 persen jadi 35 persen.