4 Fakta Pajak Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%, Sri Mulyani Singgung soal Keadilan

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 12:00 WIB
Fakta-fakta pajak Deddy Corbuzier naik jadi 35%. (Foto: YouTube/Deddy Corbuzier)
Share :

2. Miliki penghasilan di atas Rp5 miliar

Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.

3. Adanya aturan baru dalam UU HPP


Kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu diatur sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.

Di mana isinya mengatur terkait penghasilan masyarakat Indonesia yang di atas Rp5 miliar per tahun, maka dikenakan pajak 35 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya