JAKARTA - Fakta-fakta soal pajak Deddy Corbuzier yang naik 35 persen karena memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar.
Diketahui, baru-baru ini pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak yang ditanggung presenter Deddy Corbuzier mencuat di publik.
Hal tersebut berasal dari saat sang menteri hadir di podcast bapak satu anak itu.
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Pajak Deddy Corbuzier, Jadi Berapa?
Berikut ini yang Okezone.com rangkum terkait pajak Deddy Corbuzier yang disebut naik, Minggu (6/2/2022).
1. Pajak Deddy Corbuzier naik 5 Persen
Sebelumnya, pajak Deddy Corbuzier 30 persen. Namun kini naik sebanyak 5 persen jadi 35 persen.
2. Miliki penghasilan di atas Rp5 miliar
Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.
3. Adanya aturan baru dalam UU HPP
Kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu diatur sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.
Di mana isinya mengatur terkait penghasilan masyarakat Indonesia yang di atas Rp5 miliar per tahun, maka dikenakan pajak 35 persen.
4. Sri Mulyani pastikan kebijakan ini adil
Menurut Sri Mulyani, kebijakan soal tarif pajak ini sudah dipastikan adil.
"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," jelasnya.
Dia juga mengatakan agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu melalui dana perpajakan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)