3. CPNS Bisa Diberhentikan
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
4. Gaji Jika Diangkat Jadi PNS
Gaji PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.
Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Gaji pokok PNS terendah Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.