Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 13 Februari 2022 06:15 WIB
Fakta CPNS diangkat PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Perihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.

Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya