Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 13 Februari 2022 06:15 WIB
Fakta CPNS diangkat PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi dulu.

Jika syarat ini berhasil terpenuhi, dijamin bisa memakai seragam warna cokelat dan batik biru yang diberikan pemerintah.

Berikut fakta-fakta CPNS diangkat jadi PNS yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

1. Syarat Diangkat Jadi PNS

Dikutip dari situs BKN, Jakarta, berikut ini syarat-syarat untuk CPNS yang ingin segera diangkat:

- Mengikuti dan lulus diklat prajabatan.

- Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

- Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik.

- Mengucapkan sumpah janji PNS.

 BACA JUGA:PNS Mau Ajukan Kenaikan Pangkat? Ini Cara dan Syaratnya

2. Hal-Hal yang Dilarang

CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan ini.

Karena saat penyeleksian latar belakang anda bakal dicek semuanya.

Sehingga, rekam jejak sebelum melamar PNS itu bisa diketahui.

Jika impian anda memang ingin jadi PNS, lebih baik jangan lakukan hal-hal ini sejak dini.

Hal tersebut meliputi berurusan dengan hukum hingga dipenjara dan masuk partai politik.

Lalu, jangan pernah memberikan keterangan palsu pada formulir lamaran PNS itu.

Terakhir, CPNS diminta untuk mengucap sumpah PNS, jika tidak mau dan keberatan maka proses lamaran gugur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya