JAKARTA - Agen Intelijen mendapat kenaikan tunjangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.
Kenaikan tunjangan, kata Presiden Jokowi untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
"Jadi perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres.
Adapun tunjangan agen intelijen nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.
Jenjang jabatan fungsional keahilan :