JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pekerja saat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan
"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," kata dia dalam tayangan video, ditulis Kamis (17/2/2022).