Dana JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun tapi Ada Syaratnya

Athika Rahma, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 18:18 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pekerja saat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan

"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," kata dia dalam tayangan video, ditulis Kamis (17/2/2022).

Anggoro mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan pedoman ketentuan yang berlaku.

Pihaknya akan mengelola dana tersebut dengan hati hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal.

"Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya