Dirut Citilink Dicopot, Apa Alasannya?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 14:52 WIB
Dirut Citilink dicopot dugaan kasus korupsi. (Foto: Okezone)
Share :

Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang diperiksa Kejagung terkait dengan leasing atau harga pesawat. Salah satunya pesawat ATR-720-600. Kasus ini pun membawa nama mantan Dirut emiten dengan kode saham GIAA itu, Emirsyah Satar.

Saat ini Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.

Tim kuasa hukum Emirsyah Satar, mengakui adanya persetujuan pengadaan pesawat ATR-72-600. Berdasarkan keterangan Emirsyah, yang disampaikan Afrian Bondjol selaku kuasa hukum bahwa persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada Garuda Indonesia.

Sebelumnya, pengadaan dilakukan oleh manajemen Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

"Artinya, proses pengadaan pesawat ATR-72-600, di dalamnya termasuk pemilihan lessor, diadakan oleh Citilink Indonesia," ujar Afrian dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya