1. Peserta existing JKP:
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT.
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
2. Peserta baru JKP:
Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran.
Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.