Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 10:07 WIB
Syarat dan cara daftar JKP. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?

Syarat:

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

 BACA JUGA:Pekerja Lebih Diuntungkan Program JKP atau JHT?

Cara Daftar:

 Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru.

Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya