Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lantas bagaimana syarat dan cara mendaftar JKP?
Syarat:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pekerja Lebih Diuntungkan Program JKP atau JHT?
Cara Daftar:
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru.
Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.