Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, besaran uang yang diterima yakni sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
BACA JUGA:Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!
"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta.
Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan.
Serta membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
(Zuhirna Wulan Dilla)