Intip Besaran JKP yang Diterima Usai Kena PHK

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 10:28 WIB
Ini besaran JKP yang diterima setelah di-PHK. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, besaran uang yang diterima yakni sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.

Sedangkan 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

 BACA JUGA:Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta.

Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan.

Serta membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya