JAKARTA – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diresmikan hari ini. Berapa besarannya?
Diketahui, program JKP ini digadang-gadang menggantikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak menolaknya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
BACA JUGA:Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lantas berapa besaran uang tunai dari program JKP?