Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja Lebih Untung di Masa Tua?

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 06:22 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

Hasbullah menambahkan pekerja yang terkena PHK saat ini bisa memanfaatkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan ketika dikenai PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini.

Untuk itu, lanjutnya, para pekerja tidak perlu khawatir terkait dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, akumulasi dana JHT merupakan investasi pekerja untuk membangun negeri.

Ketimbang pembangunan infrastruktur didanai dari pinjaman luar negeri, yang mana imbal hasilnya akan lari ke luar negeri, maka pekerja di dalam negeri akan hanya jadi obyek. Faktanya, banyak dana investasi yang masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah dana jaminan sosial pekerja di negara-negara maju.

Dana jaminan sosial (DJS) yang besar merupakan sumber terbaik untuk diinvestasikan di dalam negeri, sebagai investasi pekerja (baik publik maupun swasta) untuk membangun negeri, sekaligus menjadi tulang punggung obligasi negara dan investasi jangka panjang lain yang hasilnya akan dinikmati oleh pekerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya