Dengan begitu Pemerintah harus meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
"Oleh karenanya saya minta pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dan PT KAI berkoordinasi secara proaktif bersama dengan pemda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dengan tujuan yang sama yakni meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," pungkas Toriq.
(Feby Novalius)