Adapun data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan jika diperlukan, BI dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif.
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif tahun 2022 data bersumber dari laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan/atau LBUT.
Jika bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, BI akan melakukan pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Bank Sentral dan penelitian ulang pemenuhan kriteria bank penerima insentif pada periode penggunaan data tidak akurat.
Selain itu, BI juga akan menghitung ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (athaya).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI. Otoritas moneter akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit 1 kali dalam setahun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)