Menurutnya, PTBA tetap fokus pada kewajiban pasok atau domestik market obligation (DMO) sebesar 25%. Hal ini berdasarkan ketentuan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
"Ekspor, yang jelas di RKAP kita sudah mendapatkan persetujuan untuk kewajiban kita minimum 25% harus untuk DMO. Jadi kami, dari PTBA akan ikuti aturan dalam RKAP. Tambahan porsi ekspor, tentunya kembali ke RKAP," ungkap dia.
Tak hanya itu, Arsal juga memastikan PTBA sebagai BUMN tidak mengejar keuntungan semata, tetapi perusahaan juga memprioritaskan kebutuhan batu bara dalam negeri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)