Diduga Investasi Bodong, Banyak Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 05:37 WIB
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Shutterstock)
Share :

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya.

Sebagai informasi, semua laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana.

Sehingga dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik dapat diungkapkan.

Baca Selengkapnya: Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya