“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya.
Sebagai informasi, semua laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana.
Sehingga dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik dapat diungkapkan.
Baca Selengkapnya: Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi
(Zuhirna Wulan Dilla)