Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 12:21 WIB
KA jarak jauh sudah tak memberlakukan tes antigen dan PCR mulai hari ini. (Foto: KAI)
Share :

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengumumkan mulai hari ini Rabu (9/3/2022), penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh sudah tidak perlu lagi tes antigen dan PCR sebagai syarat berpergian.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (9/3/2022).

 BACA JUGA:KCI Buka-bukaan Alasan Tarif KRL Akan Naik

Sementara bagi pelanggan yang pernah positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

“Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api,” ujarnya.

Untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, layanan antigen masih tetap dibuka.

 BACA JUGA:Penumpang Bandara Husein Sastranegara Sambut Baik Penghapusan Tes Antigen dan PCR

Saat ini terdapat 6 stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, di antaranya, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

“Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tegasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya