Seperti diketahui melalui UU HPP, PPN yang sebelumnya 10% bakal naik menjadi 11%. Hal tesebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 1 dalam UU tersebut.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 Ayat 1 dikutip.
BACA JUGA:Diskon PPN Rumah Diperpanjang Sampai September 2022
Tidak hanya XL Axiata, kemungkinan beberapa provider lain juga bakal melakukan penyesuaian harga baru mengikuti PPN yang naik ini.
Bahkan pada tahun 2025 PPN juga bakal naik menjadi 12%.
Tidak hanya sektor telekomunikasi, kenaikan PPN tersebut bakal berdampak pada beberapa bahan pokok dalam waktu dekat.
(Zuhirna Wulan Dilla)