Tarif Pengguna XL Bakal Naik Mulai 1 April 2022 Gegara PPN 11%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 16:59 WIB
Tarif pengguna XL naik mulai April 2022. (Foto: XL Axiata)
Share :

JAKARTA - PT XL Axiata Tbk mengatakan akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produknya.

Hal tersebut tentunya akan berdampak pada transaksi yang bakal mengalami kenaikan.

General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan impementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022.

 BACA JUGA:5 Alasan Pengusaha Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% pada April 2022, Apa Saja?

"Terkait kenaikan tarif PPN per 1 April 2022, akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11%," ujar Triwahyuningsih saat di konfirmasi MNC Portal, Kamis (10/3/2022).

Seperti diketahui melalui UU HPP, PPN yang sebelumnya 10% bakal naik menjadi 11%. Hal tesebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 1 dalam UU tersebut.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 Ayat 1 dikutip.

BACA JUGA:Diskon PPN Rumah Diperpanjang Sampai September 2022

Tidak hanya XL Axiata, kemungkinan beberapa provider lain juga bakal melakukan penyesuaian harga baru mengikuti PPN yang naik ini.

Bahkan pada tahun 2025 PPN juga bakal naik menjadi 12%.

Tidak hanya sektor telekomunikasi, kenaikan PPN tersebut bakal berdampak pada beberapa bahan pokok dalam waktu dekat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya