JAKARTA - Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menaikkan volume Domestic Market Obligation (DMO) yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.
Hal itu karena polemik minyak goreng masih belum tuntas. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
Adapun pertimbangan Kementerian Perdagangan meluncurkan kebijakan tersebut mengingat masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna.
BACA JUGA:Mendag Naikan DMO Minyak Sawit Jadi 30% Mulai Besok
Menurut Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran tidak hanya sekedar menaikkan volume DMO menjadi 30 persen, melainkan harus mengusut para pemain yang menjadi dalang permasalahan ini.
"Sekarang solusinya bukan sekedar tambah pasokan minyak goreng lewat DMO 30 persen tapi harus usut tuntas pemain produsen maupun distributor yang sengaja tahan minyak goreng," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (14/3/2022).
Dia menjelaskan, perlu juga pemerintah melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kebocoran pengiriman minyak goreng sampai ke luar negeri.