Adapun, penentuan harga BBM diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 tahun 2020 tiap 3 bulan. Perhitungannya mengacu pada harga rata-rata MOPS/Argus yang mengikuti minyak dunia.
"Hal inilah yang menyebabkan harga BBM umum cenderung fluktuatif dan mengikuti harga minyak dunia," ungkapnya.
(Feby Novalius)