JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran, setelah dua tahun melarang adanya mudik demi mencegah persebaran Covid-19. Pasalnya, angka Covid-19 memang mulai terkendali meskipun ada serangan gelombang Omicron.
Berikut fakta aturan mudik Lebaran 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
1. Kemungkinan Tanpa Tes Antigen dan PCR
Arus mudik Lebaran tahun ini diprediksi bakal normal. Pemerintah pun menyiapkan skema mudik karena kemungkinan kebijakan tanpa tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik terus dipertahankan.
Kementerian Perhubungan pun sedang membahas penerapan skema one way pada mudik Lebaran tahun ini. Adapun skema yang disiapkan seperti 2019 atau sebelum Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.
"Mudik kita sudah bahas dengan Menteri Perhubungan dan Korlantas polri, kalau ini sudah tidak kita gunakan (PCR dan Antigen), mungkin kita akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
2. Aturan di Sektor Transportasi Belum Final
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan mudik 2022 di sektor transportasi belum final. Aturan mudik 2022 masih dibahas oleh sejumlah pemangku kebijakan.
Juru Bicara Kemenhub Adita irawati mengatakan, Kemenhub belum merumuskan soal aturan mudik atau turunannya. Walaupun saat ini ada pelonggaran PPKM.
“Keputusan mengenai mudik di masa pandemi ini dibahas secara lintas sektoral melibatkan Kemenkes, Satgas Penanganan Covid 19, Kemendagri, TNI Polri dan kementerian/lembaga terkait, jadi belum diputuskan,” kata Adita Irawati saat dihubungi MNC Portal.
3. Kemenhub Lakukan Penguatan Sarana dan Prasarana
Adita menuturkan, dari aspek kesiapan transportasi, Kemenhub juga melakukan penguatan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
“Kami tentu bersiap dan terus melakukan penguatan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat,” tandasnya.
4. Aturan Mudik Masih Dikaji
Pemerintah belum mengeluarkan aturan mudik Lebaran 2022. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih mengkaji aturan mudik Lebaran tahun ini.
Menko Luhut melalui Juru Bicaranya mengkonfirmasi dan menyatakan kebijakan boleh tidaknya mudik sedang dikaji secara komprehensif.
“(Untuk aturan mudik) masih dikaji,” kata Menko Luhut melalui Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi saat dihubungi.
5. Angin Segar
Meski begitu, menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi angin segar dan hal yang positif dengan catatan masyarakat harus terus patuhi protokol kesehatan.
6. Tiga Syarat Utama
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sesuai status vaksinasi. Seperti yang dipaparkan Menkes Budi, berikut Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
- Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
- Dua Dosis Primer
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
- Dosis 1
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Menkes Budi menyebutkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang. Hal ini pun dilakukan demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.
(Taufik Fajar)